Minggu, 28 Agustus 2016

Pengertian, Contoh dan Manfaat Puasa dan Zakat

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Alhamdulilah hirabil alamin kita masih bisa diberikan beribu kenikmatan yang telah kita rasakan saat ini. Salah satu nikmat yang bisa kita rasakan adalah kesehatan. Allah SWT telah memberikan kita berribu-ribu nikmat, tapi apakah kita sadar akan nikmat yang allah berikan kepada diri ini. Mungkin kita selama ini kurang menyadari akan adanya hal itu. Padahal selama ini Allah tidak pernah mempersalahkan apa yag telah diberikan kepada umatnya, karena kita semua tahu bahwa Allah SWT mempunyai sifat-sifat yang tidak dimiliki kita selaku umat mukmin.
Tetapi Allah telah menjelaskan kepada kita bahwa kita hidup di dunia ini hanya untuk beribadah kepadanya seperti yang tercantum dalam Q.S, Adzariyat ayat 56 yang artinya :
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia supaya mereka mengabdi (beribadah) kepadaku.”

Salah satu bentuk dari ibadah itu sendiri yaitu puasa.Puasa, mungkin orang mengira hanyalah untuk menahan lapar dan minum dari pagi hingga terbenamnya matahari. Padahal sebenernya tujuan puasa bukanlah hal itu. Puasa menurut bahasa adalah menahan diri, tetapi dalam aturan islam puasa ialah bukan hanya menahan hawa nafsu tapi juga mampu memberikan hal-hal yang baik dalam menjalankan puasa tersebut.
Salah satu hal baik tersebut ialah melaksanakan zakat dan memberikan sadaqah beserta infaq.


Oleh karena itu, untuk lebih memahmi pengertin dari puasa, zakat, infaq dan sadaqah mai kita baca uraian tersebut di makalah ini, yang menjelaskan hal-hal tentang puasa, zakat, sadaqah dan juga infaq.

B.   Rumusan masalah
1.    Pengertian puasa dan macam-macam puasa?
2.    Ketetntuan dan macam-macam puasa?
3.    Pengertian dan makna dari zakat?
4.    Pengertian muzzki dan mustahiq?
5.    Perbedaan zakat, infaq dan sadaqah?

C.   Tujuan
1.    Ingin mengetahui lebih luas dan mendalami tentang puasa, zakat, infaq dan sadaqah, yang kemudian mengenalkan lebih luas tentang  puasa dan zakat pada khususnyasupaya bisa diketahui bersama.
2.    Mengajak seluruh umat muslim untuk lebih memahami puasa, zakat, infaq dan sadaqahdalam melaksanak ibadah mahdah (ibadah khusus).
3.    Supayakitamenjadiumat islam yang lebih bertakwa kepada Allah SWT dengancara menjalankan perintahnya dan menjauhi segala larangannya , seperti menjalankan  puasa, zakat, infaq sadaqoh.










BAB II
PEMBAHASAN
A.   PUASA

I.        Pengertian Puasa
Puasa atau shaum menurut bahasa ialah al-imsak yang artrinya menahan.Sedangkan meurut syar’I shaum adalah menahan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbitnya matahari hingga tebenamnya matahari. Puasa dalam ajaran agama islam diwajibkan karena merupakan rukun islam yang ke-4 terutama puasa pada bulan ramadhan.
Rukun ialah suatu kewajiban yang harus dilakukan untuk menyatakan kebenaran. Jadi apabila kita sebagai umat islam yang belum melakukan puasa berarti belum bisa dinyatakan sebagai orang islam yang sebenar-benarnya, mungkin bisa dikatakan sebagai islam KTP atau cuman identitas saja.
Islam adalah suatu agama yang dibangun atas lima dasar, seperti yang  dikatakan hadits :
Dalam hadits Ibnu Umar radiyallahu anhu, Rasulullah sallahu alaihi wassalam bersabda,: “Islam dibangun diatas lima dasar, -dqn beliau menyebutkan diantaranya- shaum pada bulan ramadhan.” (Muttafaqun Alaih)[1]
Dari hadits tersebut sudah jelas sekali bahwa puasa merupakan dasar untuk berdirinya islam. Maka dari itu kita sebagai umat islam harus menjalankan ibadah puasa supaya kita lebih bertakwa dan beriman.
Dalam kategorinya puasa itu di bagi menjadi 2 yaitu puasa wajib dan puasa sunnah.
Puasa wajib ialah puasa yang dilkukan karena ada dasar hokum yang jelas dari al-quran maupun as-sunah, seperti yang tertera dalam Q.S Al baqarah ayat 183 yang artinya :
“hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Jadi sudah jelaslah kita sebagai umat muslim harus menjalankan puasa. Puasa wajib dalam islam ialah puasa pada bulan ramdhan, puasa nadzar, puasa kafarat.
sementara puasa sunnah diantaranya puasa bulan syawal, puasa senin kamis dan puasa daud.
Di bab selanjutnya kita akan jauh lebih memahami tentang puasa wajib dan puasa sunnah itu sendiri.
II.        Macam-macam Puasa
a.    Puasa Wajib
Puasa wajib ialah puasa yang harus dilaksanakan, apabila tidak dilaksanakan akan mendapatkan dosa. Hal ini sesuai dengan kletentuan yang tercantum dalam Q.S. Al baqarah ayat 182. Jenis-jenis puasa wajib diantaranya :
1.    Puasa Ramadhan.
Ramadhan merupakan sebuah nama bulan yang  kesembilan dalam kalender islam.ramdhan didahului bulan sya’ban dan diikuti oleh bulan Syawal. Jadi puasa ramadhan adalah puasa wajib yang dilaksanakan pada bulan ramadhan oleh orang-orang islam. Sebagaiman rosulullah S.A.W bersabda :
“Agama Islam itu atas lima dasar yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan melainkan Allah dan Nabi Muhammada adalah utusan Allah, mendirikan shalat lima waktu, mengeluarkan zakat, puasa bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah bagi yang mampu jalannya” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits tersebut telah di jelaskan bahwa puasa ramadhan merupakan dasar dari islam. Sesungguhnya tujuan puasa ramadhan bukan hanya untuk melaksanakan apa arti dari puasa itu sendiri, tetapi puasa ramdhan juga melatih kita supaya menjadi muslimin yang lebih bertakwa.
2.    Puasa Nadzar
Nadzar secara bahasa berarti janji.Puasa nadzar adalah puasa yang disebabkan karena janji seseorang untuk mengerjakan puasa. Misalkan, Rudi berjanji jika nanti naik kelas 9 ia akan berpuasa 3 hari berturut-turut, maka apabila Rudi benar-benar naik kelas ia wajib mengerjakan puasa 3 hari berturut-turut yang ia janjikan itu.
Berkaitan dengan puasa nadzar, Rasulullah saw pernah bersabda:
“Barangsiapa bernadzar akan mentaati Allah (mengerjakan perintahnya), maka hendaklah ia kerjakan.” (H.R. Bukhari)
3.    Puasa Kafarat
Kafarat berasal dari kata dasar kafara yang artinya menutupi sesuatu.Puasa kafarat secara istilah artinya adalah puasa untuk mengganti denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.
b.    Puasa Sunnah
Puasa sunah adalah puasa yang dilaksanakan akan mendapatkan pahala,
namun apabila tidak dikerjakan mendapatkan dosa, beberapa ini adalah contoh dari puasa sunah :
1.    Puasa enam hari di bulan Syawal.
Baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak.
Rasulullah saw bersabda, yang artinya: Keutamaan puasa romadhon yang diiringi puasa Syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
2.    Puasa hari Arafah
Yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaannya, akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat.
3.    Puasa Muharrom
Yaitu puasa pada bulan Muharram terutama pada hari Assyuro’. Keutamaannya puasa ini, sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari, yakni puasa di bulan ini adalah puasa yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon.
4.    Puasa Assyuro’
Hari Assyuro’ adalah hari ke-10 dari bulan Muharram. Nabi shalallahu ‘alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuro’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).
5.    Puasa Sya’ban.
Yang dimaksud puasa Sya’ban adalah memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Keutamaan: Bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Rabb semesta alam (HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).
6.    Puasa Senin dan Kamis.
Nabi telah menyuruh ummatnya untuk puasa pada hari Senin dan Kamis. Hari Senin adalah hari kelahiran Nabi Muhammad sedangkan hari Kamis adalah hari di mana ayat Al-Qur’an untuk pertama kalinya diturunkan. Perihal hari Senin dan Kamis, Rasulullah juga telah bersabda:
“Amal perbuatan itu diperiksa pada setiap hari Senin dan Kamis, maka saya senang diperiksa amal perbuatanku, sedangkan saya sedang berpuasa. (HR Tirmidzi)
c.    Puasa Makruh
Kapan puasa hukumnya makruh? Puasa yang makruh dilakukan adalah puasa pada hari Jumat dan Sabtu yang tidak bermaksud mengqadha’ Ramadhan, membayar nadzar atau kafarat, atau tidak diniatkan untuk puasa sunnah tertentu. Jadi seseorang yang puasa pada hari Jumat atau Sabtu dengan niat mengqadha’ puasa Ramadhan tidak termasuk puasa makruh. Misal tanggal 9 Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu maka puasa hari Sabtu pada waktu itu menjadi puasa sunnah bukan makruh. Ada pendapat lain yang lebih keras bahkan menyatakan bahwa puasa pada hari Jumat tergolong puasa haram jika dilakukan tanpa didahului hari sebelum atau sesudahya.

d.    Puasa Haram
Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
1.    Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira.Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram.Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
2.     Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga.Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
3.    Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa.Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
4.     Puasa sepanjang tahun / selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat.Tetapi secara syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka
Dari beberapa hukum puasa mungkin kita mengerti mana yang bauk dikerjakan dan yang harus ditiunggalkan.Semoga dengan keterangan beberapa penjelasan diatas kita menjadikan muslimin yang lebihn mengerti tentang puasa itu sendiri.
III.        CARA BERPUASA
a.    Niat Berpuasa
Semua amal perbuatan kita terutama hal ibadah jika tidak diawali dengan niat, ibadah tersebut tidak terlaksana dengan khusuk. Seperti yang diterangkan dalam hadits Rosulullah SAW berikut ini :
ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)
Hadits tersebut menjelaskan bahwa amal perbuatan yang dijalankan dengan niat bahwa hasilnya akan sempurna. Seperti juga niatnya dalam berpuasa, sebelum kita menjalankan ibadah puasa kita harus melakuakan niat terlebih dahulu.
Niat dalam puasa dilakukan malam hari sebelum melaksanakan puasa, yaitu semenjak terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar. Seperti arti hadits berikut ini :
“barang siapa yang tidak meniatkan shaum sebelum fajar, maka tidak ada shaum baginya.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah, al-Hakim dan yang lainnya. Sebagian imam hadits lebih cenderung jika hadits ini mauquf sampai Ibnu Umar)[2]
Hadits tersebut sudah sahih dan sudah jelas bahwa apabila kita akan menjalankan ibadah puasa maka kita terlebih dahuulu melaksanakan niat pada malam hari, yaitu semenjak terbenamnya matahari hingga datangnya waktu imsak.
Dalam melaksanakan puasa sunnah niat boleh dilakukan  pada siang harinya.  Sebagaimana sabda Rosulullah yang artinya :
“Aisyah ro di allahu anhu beliau menceritakan, “Pada suatuhari Nabi Muhammad SAW masuk kerumahku, beliau Rosulullah SAW bertanya? “apakah ada sesuatu yang bisa dimakan?” kami menjawab, “tidak.” Beliau Rosulullah SAW bersabda, “(jika demikian) saya akan shaum.” (H.R.Muslim)
Hadits tersebut menceritakan bahwa rosulullah SAW pada dasarnya tidak melaksanak puasa. Tetapi karena tidak ada makanan maka beliau meniatkan hari itu untuk melaksanakan puasa, tetapi puasa yang di maksut beliau adalah puasa sunnah. Karena dalil diatas menjelaskan bahwa puasa sunnah bisa dilaksanakan diakhir waktu.
Dari beberappa hadits di atas sudah jelas, bahwa niat merupakan langkah awal untk menjalankan ibadah puasa. semoga apapun bentuk amal ibadah kita selama ini diawali dengan niat dan mendapatkan berkah dari sang maha pencipta.
b.    Sunnah – sunnah Puasa
1.    Sahur
Kata sahur hanyalah sebuah sebutan atau nama untuk melakukan kegiatan memakan apa saja sebelum melaksanakan ibadah puasa. rosulullah sendiri telah menyarankan kepada kita untuk melakukan sahur dalam haditsnya yang berbunyi sebagai berikut :
Tasahharuu fai’nna fii ssahurri barakat
makan sahurlah, karena sesungguhnya pada sahur itu adalah berkah.”[3]
Dari hadits tersebut rosullullah mengajak kepada umatnya untuk menjalankan sahur, karena menurut dalil diatas sahur merupakan berkah dari amaln melaksanakan ibadah puasa.
Tidak hanya itu, menurut ilmu kesehatan juga, apabila kita melaksanakan puasa dengan cara melakukan sahur, maka kita akan mempunyai energi untuk melakukan aktifitas seperti biasanya. Karena pada umumnya penceranaan manusia dalam mengolah makanan yang masuk ke dalam perut kita biasanya memerlukan waktu kurang lebih 8 jam. Jadi apabila kita sahur kita masih mempunyai energi sebesar 8 jam. Itupun tergantung dari makanan yang kita makan.
2.    Menyegerakan berbuka
Berbuka adalah rangkaian dari menjalankan ibadah puasa. berbuka bisa disebut juga sebagai tanda bahwa kita telah menyempurnakan ibadah puasa dengan cara meminum atau memakan makanan yang halal. Rosululah bersabda yang artinya :
“jika salah seorang dari kalian berbuka puasa hendaknya dia berbuka dengan kurma kering, karena padanya ada berkah, jika tidak ada, maka dengan air putih, karena air itu adalah penyuci” (H.R.at-Tirmidzi dan beliau menshahihkannya)
Dari hadits tersebut rosulullah menganjurkan kita untuk berbuka dengan buah kurma tetapi apabila tidak ada maka bukalah dengan meminum air putih, dalam hadits lain juga disebutkan demikian.
Sedangkan yang dimaksutkan menyegerakan berbuka ialah waktu berbua itu sendiri, apabila matahari sudah dalam keadaan tenggelam dan sudah terdengar suara adzan maka hendaknya segera berbuka. Karena buka pada waktu itu merupakan berkah dari rangkaian puasa.
c.    Menghindari hal-hal yang merusak puasa
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa ada enam, yaitu :
1.    Makan dan minum dengan sengaja
Apabila seseorang dalam keadaan puasa, dia memakan atau meminum dengan sengaja maka batallah puasanya. Tetapi apabila hal itu dilakukan karena lupa maka dilanjutkan lah puasanya. Sebagaimana sabda rosulullah SAW yang artinya :
“barang siapa yang makan atau minum karena luppa, maka hendaknya dia menyempurnakan shaumnya, Allah lah yang memberikannya makan dan minum” (Muttafaq alaih)
Termasuk yang membatalkan puasa ialah masuknya air atau semacamnya kedalam rongga perut melalui hidung, memasukkan maknan melalui selang infus, dan tranfusi darah bagi orang yang sedang menjalankan shaum.[4]
2.    Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam. Muntah yang tidak di sengaja tidaklah membatalkan puasa.
Rosululloh saw bersabda :
Artinya : “Dari Abu hurairah, Rosululloh saw bersabda : Barang siapa muntah tidak sengaja dalam keadaan berpuasa maka tidak diwajibkan baginya untuk mengganti puasanya (qadha), akan tetapi jika muntahnya di sengaja maka baginya wajib mengqadha”.
3.    Jima’.
Yang dimaksut jima’ disinilah ialah masuknya alat kepala kelamin laki-laki ke kemaluan perempuan. Apabila seseorang melakukan bersetubuh disiang hari maka batallah puasanya.  Firman Alloh SWT :
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu.” (Al-Baqarah 187)
4.    Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan).
Dari Aisyah, Ia berkata, “Kami di suruh oleh Rasululloh Saw, mengqada puasa, dan tidak disuruhnya untuk mengqada salat.” (Riwayat Bukhari)
5.    Gila, jika gila itu datang waktu siang hari, batal lah puasanya.

d.    Syarat-syarat Pembatalan Puasa
1.    Ingat, jika seseorang dalam keadaan lupa lalu dia membatalkan puasa maka tidak ada sesuatu atau ganjaran pahala baginya. Karena apabila kita berbuka dalam keadaan lupa maka sama saja kita telah lupa menjalankan ibadah puasa itu berdasarkan hadits Abu Hurairah.
2.    Sengaja, Kalau kita sudah ingat maka dengan sengajalah kita untuk membatalkan puasa tersebut dengan memakan atau meminum sebuah makanan.
3.    Tahu, jika seseorang tidak tahu kalau dia sedang menjalankan puasa maka dia tidak mendapatkan berkah dari puasa yang telah dijalankannya itu.
IV.        Mengqadha Puasa

Yang dimaksut dengan mengqdha ialah memberhentikan puasa itu karena alasn yang mubah, seperti udzur-udzur syar’i yang memperbolehkan untuk tidak puasa. Puasa yang dimaksut disini adalah orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa pada bulan ramadhan, antara lain sebagai berikut :
1.    Orang yang sakit apabila tidak kuasa berpuasa, atau apabila berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah atau akan melambatkan sembuhnya menurut menurut keterangan yang ahli dalam hal itu. Firman Alloh swt :
Artinya : “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam keadaan atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang di tinggalkan itu pada hari-hari yabg lain.” (QS. Al-Baqarah : 184).
2.    Orang yang dalam perjalanan jauh tidak bertujuan untuk maksiat. (80,640 km) boleh berbuka tetapi ia wajib mengqada puasa yang ditinggalkan nya itu.
3.    Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya, bukan karena tua. Maka ia boleh berbuka, dan ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) kepada fakir miskin.
Firman Alloh SWT :
Artinya : “... Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan nya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang orang miskin....” (QS. Al-Baqarah : 184)
4.    Orang yang sedang hamil dan orang yang menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, kalau takut akan menjadi mudarat kepada  dirinya sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka, dan mereka wajib mengqada sebagimana orang yg sakit.[5]

V.        Menggantikan Puasa Orang Lain

Orang yang meninggalkan puasa ramadhan karena uzur, kemudian ia mati sebelum mengqadapuasanya, umpamanya uzurnya terus menerus sampai ia mati, ia tidak berdosa dan tidak wajib mengqadanya, tidak pula wajib fidyah. Adapun ia mati sesudah ada kemungkinan untuk mengqada, tetapi tidak di kerjakan nya, hendaklah dikerjakan (diqada) oleh familynya.     Sabda Rosululloh saw :
Dari Aisyah rosululloh Saw. Telah berkata, “Barangsiapa yang mati dengan meninggalkan kewajiban (qada) puasa, hendaklah walinya berpuasa untuk menggantikannya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang di maksud dengan “Wali” dalam hadis ini ialah keluarga dekatnya.
Selain pendapat tersebut, adapula pendapat lain, yaitu hendaklah di ambilkan dari harta peninggalannya dan di sedekahkan kepada fakir miskin, tiap-tiap hari ¾ liter makanan yang mengenyangkan. Pendapat pendapat ini beralasan pada sabda rosululloh saw :
Dari ibnu Umar, “Rosululloh Saw. Telah berkata,”Barang siapa yang mati, sedangkan ia masih mempunyai kewajiban (qada) puasa, hendaklah dibayarkan dengan makananswbagai gantinya, untuk tiap-tiap hari seorang miskin.” (Riwayat tirmizi, dan ia berkata hadis ini garib)[6]
VI.        Hikmah berpuasa
Puasa memiliki hikmah yang sangat besar terhadap manusia, baik terhadap individu maupun sosial terhadap ruhani ataupun jasmani. Terhadap rohani, puasa berfungsi mendidik dan melatih manusia agar terbiasa mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam diri setiap individu.
Dengan puasa juga mampu melatih kepekaan dan kepedulian sosial manusia dengan merasakan langsung rasa lapar yang di derita oleh orang miskin dan di tuntunkan untuk membantu mereka dengan membayar sedekah. Terhadap jasmani, puasa bisa mempertinggi kekuatan dan ketahanan jasmani kita, karena umumnya penyakit bersumber dari makanan, sebenernya Alloh menciptakan makhluknya termasuk manusia sudah ada padanya.Alooh memberi kelebihan juga keterbatasan pada manusia termasuk keterbatasan makan minumnya.
Berikut ini hikmah yang kita dapat setelah seharian berpuasa :
1.    Puasa melatih diri untuk disiplin waktu, kejujuran dan kesabaran dalam melaksanakan tugas dan segala kegiatan.
2.    Puasa yang menunjukkan pada manusia untuk seimbang dalam hidup.
3.    Puasa adalah tempat yang mengajarkan manusia akan peduli pada orang lain yang lemah.
4.    Puasa adalah tempat yang mengajarkan manusia akan pentingnya arti persaudaraan, dan silaturahim.
5.    Puasa mengajarkan akan adanya tujuan setia perbuatan dalam kehidupan.
6.    Puasa mengajarkan kita hidup harus selalu mempunyai nilai ibadah.
7.    Puasa melatih diri kita untuk selalu berhati-hati dalam setiap perbuatan, terutama yang mengandung dosa.
8.    Puasa melatih kita untuk selalu tabah dalam berbagai halangan dan rintangan
9.    Puasa mengajarkan pada kita akan arti hidup hemat dan sederhana.
10. Puasa mengajarkan pada kita akan pentingnya rasa syukur kita atas nikmat-nikmat yang diberikan kepada kita.
11. Jiwa akan menjadi bersih dari dosa dosa.
12. Mendapatkan pahala dan disayang oleh Alloh SWT.
13. Mendidik mengendalikan hawa nafsu, baik syahwat sek ataupun yang lainya.
14. Mendidik rasa kasih sayang kepada fakir miskin.[7]

Dengan adanya hikmah-hikmah puasa tersebut semoga kita menjadi muslim yang lebih beriman dan bertawakkal.





B.   ZAKAT

I.              Pengertian Zakat Infaq dan Sadaqah
Pengertian Zakat
Zakat, infaq dan sadaqah  adalah suatu yang dilakukan secara ikhlas untuk menyumbangkan sebagian hartanya. Tetapi menurut dalilnya Zakat adalah sesuatu yang diwajibkan bagi seorang muslim sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah. Bahkan didalam Al-Qur’an zakat kedudukannya tinggi, sebagaimana firman Allah SWT pada Q.S.Al- Baqarah ayat 43 yang artinya :
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zahat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. ” (QS. al-Baqarah: 43)
Rosulullah juga bersabda yang artinya :
“Agama islam itu didirikan atas lima perkara : 1. Mengucapkan persaksian bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan bahwa nabi Muhammad itu utusan Allah. 2. Mendirikan shalat, 3. Memberikan zakat, 4. Berhaji dan 5. Berpuasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘umar dalam kitab Shahih Bukhari).[8]
Zakat mempunyai beberapa arti, diantaranya :
Pertama : An-Nama (tumbuh dan berkembang), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakat darinya, tidaklah akan berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang lebih banyak. Faktanya sudah sangat banyak.
Kedua : Ath-Thaharah (suci), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi bersih dan membersihkan jiwa yang memilikinya dari kotoran hasad, dengki dan bakhil.
Ketiga : Ash-Sholahu (baik), artinya bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya, akan menjadi baik dan zakat sendiri akan memperbaiki kwalitas harta tersebut dan memperbaiki amal yang memilikinya.  
Adapun zakat secara istilah adalah jenis harta tertentu yang pemiliknya diwajibkan untuk memberikannya kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga.
Pengertian Infak
Infak dari akar kata : Nafaqa (Nun, Fa’, dan Qaf), yang mempunyai arti keluar. Dari akar kata inilah muncul istilah Nifaq-Munafiq, yang mempunyai arti orang yang keluar dari ajaran Islam.
Kata (infaq), yang huruf akhirnya mestinya “Qaf”, oleh orang Indonesia dirubah menjadi huruf “ Kaf ”, sehingga menjadi (infak).   
Maka, Infaq juga bisa diartikan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik, maupun kepentingan yang buruk. Ini sesuai dengan firman Allah yang menyebutkan bahwa orang-orang kafirpun meng "infak" kan harta mereka untuk menghalangi jalan Allah :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan” (Qs. Al Anfal : 36)
Sedangkan Infak secara istilah adalah : Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala, seperti : menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Pengertian Sedekah.
Sedangkan  “Sedekah“  secara bahasa berasal dari akar kata (shodaqa) yang terdiri dari tiga huruf : Shod- dal- qaf, berarti sesuatu yang benar atau jujur. Kemudian orang Indonesia merubahnya menjadi Sedekah.
Sedekah bisa diartikan mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Maka Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan (bukti), sebagaimana sabdanya :
وعن أبي مالكٍ الحارث بن عاصم الأشعريِّ - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم - : الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمان ، والحَمدُ لله تَمْلأُ الميزَانَ ، وَسُبْحَانَ الله والحَمدُ لله تَملآن - أَوْ تَمْلأُ - مَا بَينَ السَّماوات وَالأَرْضِ، والصَّلاةُ نُورٌ ، والصَّدقةُ بُرهَانٌ ، والصَّبْرُ ضِياءٌ ، والقُرْآنُ حُجةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ .كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائعٌ نَفسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُها  رواه مسلم
Dari Abu Malik  Al harits Bin Ashim Al as'ariy ra.. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Suci adalah sebagian dari iman, membaca alhamdulillah dapat memenuhi timbangan, Subhanallah dan Alhamdulillah dapat memenuhi semua yang ada diantara langit dan bumi, salat adalah cahaya, sedekah itu adalah bukti iman, sabar adalah pelita dan AlQuran untuk berhujjah terhadap yang kamu sukai ataupun terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang pada waktu pagi menjual dirinya, kemudian ada yang membebaskan dirinya dan ada pula yang membinasakan dirinya.” (HR. Muslim).
Sedekah bisa diartikan juga dengan mengeluarkan harta yang tidak wajib di jalan Allah. Tetapi kadang diartikan sebagai bantuan yang non materi, atau ibadah-ibadah fisik non materi, seperti menolong orang lain dengan  tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan  melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah.  Ini sesuai dengan hadits :
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ ناساً قالوا : يَا رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ الدُّثُور بالأُجُورِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ : أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ، وَكُلِّ تَكبيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً ، وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ  قالوا : يَا رسولَ اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ : أرَأيتُمْ لَوْ وَضَعَهَا في حَرامٍ أَكَانَ عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا في الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ رواه مسلم
Dari Abu Dzar radhiallahu 'anhu : Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka”. Nabi bersabda : “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah“. Mereka bertanya : “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim)
II.             Macam-macam Zakat

a.    Zakat Fitri
Zakat fitri dilakukan pada bulan ramadhan kata fitri diambil dari bahsa arab yaitu kata fitri (makanan). Menurut  dalilnya zakat fitrah itu wajib sesuai yang tercantum dalam Al- qur’an Q.S. Al – Alaq : 14 yang artinya :
“sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)”
Said bin Mussayb dan Umar bin Abdul Aziz berkata, “Yang dimaksutkan dengan membersihkan diri dalam ayat ini adalah menunaikan zakat fitri.”[9]
Apabila terbenam matahari pada akhir  Ramadhan, sedang kamu berkelapangan rizki. Maka keluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari bahan makananmu sebelum salat ‘Id, untuk membersihkan puasamu dan untuk makanan orang-orang miskin.[10]
Zakat fitrah itu dibayarkan sesuai dengan bahan makanan pokok pada suatu negara, apabila dalam satu negara dia mengkonsumsi beras atau gandum, maka dia berhak menzakatkan hartanya sebanyak satu sha’ atau sekitar 2,5 kg atau dengan uang yang berlaku pada negara tersebut. Waktu pembayran zakat juga dilakuakan sebaiknya satu atau dua hari sebelum iedul fitri, sesuai dengan sabda rosulullah yang artinya:
“Para sahabat Rasulullah   mengeluarkan zakat sehari atau dua hari sebelum Idul Fithri. ”[11]
Tetapi akan lebih baik jika dikeluarkan pada pagi hari sebelum salat ied.
b.    Zakat tanaman
Apabila kita bercocok tanam kita hendaknya menzakatkan beberapa bagian yang sudah kita usahakn. Supaya usaha yang kita lakukan mendapatkan berkah dari allah SWT.
Apabila hasil tanamanmu telah sampai nisab, yaitu 5 wasaq, yaitu maka keluarkan zakat itu sepersepuluhnya (10%), kecuali tanaman yang diari dengan pengairan, maka zakatnya di perkenankan seperdua puluhnya (5%)[12].


c.    Zakat Hewan
Apabila kamu mempunyai hewan ternak, yakni unta, kambing atau sapi, jumlahnya sampai nisabnya, yaitu: 5 ekor unta, 40 ekor kambing, atau 30 ekor sapi, sedang telah setahaun menjadi kepunyaanmu, maka keluarkanlah zakatnya menurut ketentuan yang berlaku.[13]
Maksutnya apabila kita memilik hewan ternak yang telah disebutkan diatas, kita mewajibkan untuk menzakatkan apa yang kita punya. Biasanya zakat ini di laksanakan pada saat lebaran ‘idul adha.
d.    Zakat emas dan perak
Orang yang mempunyai harta berlimpah biasanya memiliki perhiasan yang mewah seperti emas atau perak. Bagi seorang muslim apabila memiliki hal itu maka hendaknya menzakatkan sebagian hartanya.
Apbila barang perakmu sampai kepada nisabnya, ialah seberat 200 dirham (5 awaq = 672 gram0 demikian pula barang emasmuseharga nisab perak dan telah menjadi milikmu genap 1 tahun, maka  keluarkanlah zakatnya yaitu seperempat puluhnya (2,5%) demikian pula barang perhiasanmu daripada emas dan perak.[14]

III.           Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Zakat tidak sah diberikan kecuali kepada golongan yang telah ditentukan oleh Allah dalam kitab-Nya (al-Quran). Allah berfirrnan :    
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untak orang-orang fakir; orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suata ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahai lagi Maha Bijaksana. ” (QS. at-Taubah: 60)[15]
Dari ayat diatas sudah jelas bahwa 8 golongan yang bukan itu wajib mengeluarkan zakat dan tidak berhak mengeluarkan zakat, karena yang berhak menerima zakat ialah :

1.    Fakir
2.    Miskin
3.    Pengurus zakat
4.    Yang sedang di perlembut hatnya
5.    Memperdekakan budak
6.    Orang yang mempunyai hutang banyak
7.    Sabilillah atau orang yang berjang dijalan Allah
8.    Seseorang yang sedang melakukan perjalanan

Delapan orang diatas ini juga bisa disebut mustahiq, karena mustahiq ialah orang-orang yang menerima zakat.
Sedangkan orang yang menyalurkan zakat dinamakan dengan muzzaki, atau di sebut juga amal zakat.
IV.          Pemecahan Masalah Kontoporer Dengan Zakat
Dalam melkukan zakat ada berbagai masalah yang selalu menjadi pertanyaan umat muslim, diantranya :
a.    Bagaimana cara melakukan zakat?
Dari bab sebelumnya kita telah mempelajari berbagai hal tentang zakat, dan sudah dijelaskan juga bahwa cara melakukan zakat ialah dengan cara menzakatkan atau mensadaqah kan sebagian hartanya untuk mendapatkan berkah dari allah SWT. Untuk melakukan zakatn kita harus melihat dulu jenis zakat apa yang akan di lakukan. Karena setiap macam zakat itu pasti sudah ada aturan dan dalil yang mengaturnya. Selan itu kita harus lebih mendalami pengertian zakat itu sendiri.
b.    Kapan waktu pembayaran zakat?
Untuk melakukan pembayaran kita harus mengetahui dahulu zakat appa yang akan kita kerjakan. Contohnya : apabila kita akan melakukan zakat fitri maka bayrlah zakat itu sebelum melaksanakn salat ‘ied. Contoh lainnya ialah zakat hewan ternak atau qurban saat menjalankan salat ‘idul adha.


c.    Siapa saja yang berhak mengeluarkan zakat?
Menurut penulis, kita sebagai umat islam yang bertakwa apabila kita mempunyai harta yang berlebih kita harus mengeluarkan zakat itu. Karena didalam harta kita terdapat juga hak-hak orang lain yang mendapatkan harta tersebut.
Mungkin masih banyak permasalahan yang akan selalu ada dalam menjalankan zakat. Tetapi kita sebagai umat yang eriman kita tidak boleh menyerah dengan permasalahan yang ada, karena pada dasarnya jika seseorang itu beriman dia yakin bahwa apa yang diperintahkan kepada dirinya itu sudah jelas ada aturan dan dalillnya sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah.
V.           Tujuan Zakat
Tujuan zakat sebenarnya hanyalah untuk menambah ketwakal dan keimanan kita kepada Allah SWT. Selain itu juga dengan kita melakukan zakat maka kita akan merasakan kesucian hati dan mengurangi dosa-dosa kita. Karena sesungguhnya didalam harta kita terdapat hak orang lain, sebagaimana firman Allah yang artinya sebagai berikut :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” (QS. at-Taubah: 103)
Abdullah bin Abi Aufa   berkata, :
“Apabila ada suatu kaum yang datang kepada Rasulullah   dengan rnernbawa harta zakat mereka, maka beliau   mengucapkan : “Ya Allah berikanlah shalawat kepada mereka. ” (Muttafaq alaih)[16]
sabda rosulullah diatas adalah suatu kewajiban bagi seseorang yang melakukan zakat atau penerima zakat untuk saling mendoakan satu sama lain. Jadi dengan berzakat secara tidak sadar kita telah mendapatkan pahala selain mendapatkana pahala dari zakat itu sendiri.
Semoga dengan menjalankan amal ibadah zakat kita menjadi seseorang yang menambah keimanan kita kepada allah SWT dan menambah ketawakkalan kita kepada sang Rabb.





BAB III
PENUTUP


A.   KESIMPULAN DAN SARAN

Pada dasarnya, apabila seseorang yang sudah beriman dan bertawakal maka dia akan menjadikan hidupnya ini sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dan tanpa mengharapkan imbalan apapun kecuali hanya karena mencari ridha Allah.
Bentuk tersebut bukan hanya dalam hal ibadah mahdah saja seperti salat, puasa, zakat dan naik haji, tetapi juga bentuk ibadah yang lainnya. Seperti melakukan suatu pekerjaan dengan ikhlas dan dengan rasa rdha, supaya apa yang kita kerjakan mendapatkan berkah dari allah swt.
Tetapi kita hanya manusia biaa yang tak luput dari salah dan doa. Oleh sebab itu jangan pernah kita tinggalkan pekerjaan kita teruttam, pekerjaan terhadap kepada Allah yang hukumnya sudah wajib.
Yaitu melakukan Puasa dan Zakat, dan tak luput juga melaksanakan ibadah mahdah lainya.
Jika ibadah mahdah itu sudah berjalan maka ibadah yang lainpun secara otomatis juga akan berjalan.
Mengapa puasa dan akat harus kita kerjakan? Karena puasa mengandung banyak manfaat untuk diri kita sendri dan kita pun sudah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa. dan zakat merupakan lanjutan dari amal perbuatan puasa kita untuk menyucikan diri atau menyucikan hati kita.








DAFTAR PUSTAKA


H. Rasjid, sulaiman.2007.fiqih islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo Bandung.
Ridha, Muhammad.2010.Daras Fikih.Jakarta: Al-Huda.
Daradjat, Zakiah.1996.Puasa Meningkatkan Kesehatan Mental.Jakarta: CV. RUHAMA.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2011.Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah.Yogyakarta :Suara Muhammadiyah.







[1]Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Buku Pintar Ibadah Lengkap dan Mudah, Wafa Press, Klaten, 2011, hlm.296.
[2] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Buku Pintar Ibadah Lengkap dan Mudah, Wafa Press, Klaten, 2011, hlm.313.
[3] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Buku Pintar Ibadah Lengkap dan Mudah, Wafa Press, Klaten, 2011, hlm.301.
[4] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Buku Pintar Ibadah Lengkap dan Mudah, Wafa Press, Klaten, 2011, hlm.304.

[5] Dikutip:  Daras Fikih. Hal: 217
[6] Dikutip: Fikih Islam, Hal: 237
[7] Dikutip: Puasa Meningkatkan Kesehatan Mental. Hal : 46.
[8] Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Cetakan ke-Tiga,  hal. 155.
[9] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Buku Pintar Ibadah Lengkap dan Mudah, Wafa Press, Klaten, 2011, hlm.273.
[10] Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Cetakan ke-Tiga,  hlm.156. 
[11] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Buku Pintar Ibadah Lengkap dan Mudah, Wafa Press, Klaten, 2011, hlm.274.
[12] Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Cetakan ke-Tiga,  hlm.156.
[13] Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Cetakan ke-Tiga,  hlm. 156.
[14] Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Cetakan ke-Tiga,  hlm. 157.
[15] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Buku Pintar Ibadah Lengkap dan Mudah, Wafa Press, Klaten, 2011, hlm.280.
[16] Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, Buku Pintar Ibadah Lengkap dan Mudah, Wafa Press, Klaten, 2011, hlm.277.